Anies Pakai Pergub Ahok untuk Menggusur, Warga Tagih Janji Revisi
Jakarta - Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang penguasaan penggunaan/penguasaan tanah tanpa izin yang sah. Bahkan, kata warga, Anies berjanji akan merevisi Pergub yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Saat LBH Jakarta menyerahkan rapor merah ke Anies, asisten pembangunan sudah mengatakan akan merevisinya. Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjutnya seperti apa, kami dari masyarakat sipil belum dihubungi terkait hal ini. ," kata Koordinator Aksi Charlie Albajili di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.
Charlie menjelaskan, Anies melakukan penggusuran di beberapa tempat di DKI Jakarta menggunakan peraturan gubernur era Ahok. Misalnya di Kebon Sayur, Ciracas, Jakarta Timur, hingga Bukit Duri, Tebet Dalam, Jakarta Timur. Terakhir, penggusuran yang berlangsung dengan restu Anies terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.
"Kita lampirkan nota dinas yang merekomendasikan penertiban di Pancoran menggunakan Pergub ini dan harus mendapat persetujuan Gubernur Anies," kata Charlie.
Melalui Pergub 207/2016, Charlie mengatakan Anies bisa menyetujui penggusuran tanpa musyawarah, mufakat, atau pembuktian terlebih dahulu di pengadilan. Selain itu, dalam implementasi peraturan ini, unsur TNI juga terlibat dalam penggusuran warga yang disertai pelanggaran HAM.
Karena itu, kata Charlie, selama Pergub tentang penggusuran masih berlaku, Anies atau gubernur setelahnya bisa menggusur warga secara paksa.
Anggota LBH Jakarta itu menjelaskan, jumlah penggusuran di era Anies memang berkurang dibandingkan saat Ahok menjabat. Namun, pola penggusuran yang dilakukan Anies masih sama seperti yang dilakukan Ahok. "Tidak ada musyawarah, ada kekerasan, jadi kalau mau seribu (penggusuran), mau satu, tetap pelanggaran HAM," kata Charlie.
Jika Pemprov DKI belum memutuskan Pergub tersebut, Charlie mengatakan pihaknya bersama 27 koalisi masyarakat lainnya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota untuk menagih janji Anies Baswedan.