Bendungan Bener, Proyek Strategis Jokowi Picu Konflik di Desa Wadas
Jakarta - Tindakan represif polisi terhadap warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali terjadi pada Selasa pagi, 8 Februari 2022. Sebanyak 64 warga ditangkap sewenang-wenang oleh polisi dan disertai kekerasan. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi terhadap kegiatan survei tanah sebagai rencana penambangan Bendungan Bener.
“Warga yang sedang istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Selain itu, pengerahan ribuan aparat kepolisian ke Wadas merupakan bentuk intimidasi dan kekerasan psikis yang bisa berlangsung lebih lama dari kekerasan fisik,” kata Ketua Advokasi dan Jejaring YLBHI, Zainal Arifin.
Lantas, seperti apa profil proyek Bendungan Bener?
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020, Bendungan Bener termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari total 201 PSN, 48 di antaranya di bidang pembangunan infrastruktur bendungan.
Bendungan Bener yang terletak di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, adalah salah satunya. Dalam tahapan pembangunannya, proyek bendungan ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sejak tahun 2017, PUPR telah memulai proses pembangunan Bendungan Bener.
Dikutip dari situs resmi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), total anggaran investasi yang dikucurkan pemerintah untuk proyek Pembangunan Bener adalah Rp 2,060 triliun. Sumber anggarannya diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/D).
Bendungan Bener akan memiliki kapasitas 100,94 meter kubik. Dikutip dari situs resmi sda.pu.go.id, Direktur Jenderal Sumber Daya Air PUPR Jarot Widyoko mengatakan bendungan ini berguna untuk mengairi lahan seluas 1.940 hektar, menyediakan air baku 1.500 liter per detik, dan pembangkit listrik tenaga air. (PLTA). 6 Mega Watt. Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi banjir, konservasi, dan pariwisata.
Saat ini, pembangunannya sudah mencapai tahap 15 persen. Tempo.co melaporkan, proyek ini sedang digarap sejumlah perusahaan milik negara. Mulai dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, dan PT Brantas Abipraya (Persero). Mereka mengerjakan setiap paket proyek yang mereka dapatkan.
Namun, KPPIP dalam Laporan Semester I 2021 menulis bahwa pembangunan Bendungan Bener masih terkendala pembebasan lahan. Seperti yang terjadi di Desa Wadas. Hal ini dikarenakan Desa Wadas digunakan sebagai tempat penambangan material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Namun, hingga kini, masyarakat Wadas masih konsisten menolak penambangan galian tersebut.