Tuduhan JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun Digunakan Untuk Ibu Kota Baru
Jakarta - Banyak netizen yang berspekulasi soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan secara penuh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Pemerintah dituding ingin menggunakannya untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan JHT baru melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), juga dikhawatirkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan digunakan untuk mendanai penanganan COVID. -19 dan pembangunan proyek mercusuar.
Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, menepis tudingan tersebut. Dia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjamkan oleh pemerintah untuk penanganan COVID-19, pengembangan IKN, atau lainnya.
"Ada yang bilang dipakai untuk COVID, lalu IKN/ibu kota baru, tidak mungkin, pemerintah tidak bisa mengaksesnya," katanya, Sabtu (12/2/2022).
Ia menjelaskan, rekening JHT merupakan rekening pribadi masing-masing pekerja. Oleh karena itu, iuran JHT tidak dapat diganggu atau diotak atik oleh pemerintah dan pemerintah tidak dapat mengakses akun karena bersifat individu.
“Jadi kalau ada tudingan dipakai, tidak mungkin karena rekening itu sudah milik pribadi pemilik rekening yang hanya bisa dicek oleh pemilik rekening. Privasi dan kerahasiaan itu sebenarnya hanya pemilik rekening. Jadi jangan khawatir. ini akan digunakan nanti," katanya.
Ia juga memastikan, masyarakat sewaktu-waktu ingin mencairkan dananya di BPJS Ketenagakerjaan, selama memenuhi syarat pencairan dana dijamin tersedia.
“Masyarakat bisa langsung mengecek keberadaan uangnya melalui Jamsostek Mobile. Jadi bisa cek terus menerus, jadi tidak mungkin menguap misalnya, kalaupun lupa klaim uangnya tidak hilang, kapan saja diklaim masih ada,” terangnya. Dita.
Dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan memang dapat diinvestasikan oleh lembaga, baik dalam bentuk surat utang, saham, reksa dana, deposito, maupun investasi langsung. Tapi dia memastikan itu dikelola dengan hati-hati.
“Perkembangan uang di BPJS diatur dengan ketat, perkembangan uang di BPJS rata-rata sangat konservatif karena tidak bisa sebebas, misalnya uang di perbankan umum,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan urgensi terbitnya Permenaker No 2/2022. Pasalnya, di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) dan merebaknya varian Omicron, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) masih tinggi. Sejalan dengan itu, JHT menjadi tumpuan bagi korban PHK untuk bertahan hidup.
Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah kekurangan anggaran sehingga ingin 'meminjam' dana JHT yang sebenarnya milik pekerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, JHT diadakan sampai pekerja mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun dan hanya dapat dicairkan haknya secara penuh.
“Jadi pertanyaannya mungkin ini adalah kumpulan uang rakyat karena dana negara yang sudah tidak ada lagi cukup untuk persiapan menghadapi gelombang COVID-19 atau perkembangan lainnya? Itu pertanyaan, jadi sengaja ditahan, JHT tidak bisa diambil kemudian Dana itu dipakai, nanti dipinjam negara," katanya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).
Pihaknya mengkhawatirkan hal itu dan akan menolak keras jika benar dana JHT yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk menutupi belanja pemerintah.
“Kami sangat menolak penggunaan dana JHT, dana pensiun, dan dana jaminan sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan pemerintah dalam menjalankan program mercusuarnya karena dana tersebut sudah tidak ada lagi di kas negara,” jelasnya.